Jumat,  22 November 2024

Peroleh 40 Suara, H. Akhmad Marjuki Bakal Jadi Wabup Bekasi

BUD
Peroleh 40 Suara, H. Akhmad Marjuki Bakal Jadi Wabup Bekasi
Hasil perolehan suara Pilwabup sisa masa jabatan 2017-2022

RADAR NONSTOP - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi

Dalam pemilihan tersebut 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir memilih H. Akhmad Marzuki menjadi Wakil Bupati Bekasi dengan memperoleh 40 suara menumbangkan rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin tanpa memperoleh suara. 

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan, hasil pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi yaitu nomor urut 1, H. Akhmad Marzuki mendapat 40 suara, sedangkan nomor urut 2, Tuti Nurcholifah Yasin mendapatkan 0 suara.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Dari hasil Paripurna H. Akhmad Marjuki meraih kemenangan dengan 40 suara dari 40 suara pemilih. Dan Tuti Nurcholifah tidak dapat suara satu pun," beber Mustakim, Rabu (18/3/2020).

Selanjutnya kata dia, dengan hasil ini, DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Bupati Bekasi terpilih adalah H. Akhmad Marjuki.

"Kemudian Panlih menyerahkan hasilnya ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan, agar segera dilantik,"  pungkasnya.