RADAR NONSTOP - Pemkot Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan surat tertulisnya yang ditujukan untuk Ketua Gibas Resort Kota Bekasi dengan nomor Surat 220/0281- Kesbangpol terkait penundaan acara Tablig Akbar yang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2020 mendatang.
Isi surat tersebut menjelaskan soal surat Edaran Walikota Bekasi Nomor : 443/2024/ETDA.Kesos tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Virus Corona (Covid-19).
"Dengan ini kami informasikan kepada Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Bekasi mohon untuk menunda kegiatan Tabligh Akbar pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 di Alun - Alun Kota Bekasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi Cecep Suherlan dalam suratnya.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Ilham Faelani selaku Ketua Panitia Gibas Cinta Rosul Kota Bekasi menjelaskan, pihaknya akan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh Pemkot Bekasi.
"Yang jelas kami ikuti arahan dari Pemkot Bekasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. Namun kami pun harus tahu juga ketika pemerintah memberikan waktunya sampai berapa lama?," kata Suink panggilan akrabnya, saat ditemui radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (18/3/2020).
Lanjut dia, pihaknya khawatir, ketika batas waktu yang telah ditentukan pemerintah, takutnya ada lagi perubahan, setelah kami rubah waktu pelaksanaan.
"Karena kami pun khawatir ketika panitia sudah merubah jadwal acara, atau menjadwalkan kembali acara tersebut, dari pihak pemerintah ada perubahan waktu lagi," ungkapnya bertanya-tanya terkait pengunduran jadwal Tabligh Akbar tersebut.