RADAR NONSTOP - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan memastikan kliennya bakal absen di persidangan perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Anggota Tim Advokasi, Saor Siagian, menuturkan kondisi kesehatan Novel Baswedan menjadi alasannya.
"NB [Novel Baswedan] karena keadaan kesehatan matanya yang memburuk tidak hadir," kata Saor kepada awak media, Kamis (19/3/2020).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Sementara itu, Anggota lain Tim Advokasi, Alghiffari Aqsa, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani sidang pertama ini. "Dalam sidang pidana karena kepentingan korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Atas dasar itu, Alghif berharap Jaksa dapat menghadirkan bukti yang kuat, serta bisa mengungkap motif dan aktor di belakang dua terdakwa dalam sidang pembuktian kelak. “Jaksa menuntut dengan Pasal yang terberat," sambung dia.
Ia pun meminta agar hakim yang mengadili perkara tidak hanya sekadar melihat sebagai kasus penganiayaan saja, tetapi serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan korupsi.
"Hakim memutus dengan objektif," harapnya.
Alghif turut menjelaskan sebenarnya Tim Advokasi meminta agar persidangan ditunda lantaran wabah virus corona (Covid-19). Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Novel tidak hadir dan Tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," katanya.
Di sisi lain, Wadah Pegawai KPK mengonfirmasi bahwa akan hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap berujar, hal tersebut sebagai bagian dari langkah advokasi terhadap Novel Baswedan.
"Nanti kami dari WP KPK sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana. Kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa. Nanti kami analisis dan akan tindaklanjutinya," kata Yudi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perdana dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis (19/3).
Dua tersangka penyiraman Novel adalah Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan rencana sidang bakal digelar pukul 13.00 WIB. “Tetap sesuai jadwal," kata Djuyamto.