RADAR NONSTOP - Apartemen Mutiara yang berada di Bekasi Selatan, Kota Bekasi rencananya akan disegel pihak Satpol PP Kota Bekasi. Satpol PP mengaku akan menyegel beberapa item yang ada di apartemen tersebut.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi terkait penyegelan tersebut mengaku, pihaknya akan menyegel apartemen tersebut, namun masih menunggu hasil perintah dari atasan (Wali Kota).
"Kami masih menunggu perintah atasan (Wali Kota). Kalau beliau bilang segel ya kita segel, kalau ia bilang tidak ya kami ikut perintahnya saja," kilahnya.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Ia menjelaskan, hasil rapat pada waktu itu dengan dinas terkait, tentang perizinan yang telah dipegang oleh pihak apartemen yang ada di Bekasi Selatan.
"Kami sudah rapatkan pada waktu itu, seluruh SKPD kami undang dan kami tanyakan tentang izin teknisnya seperti apa," ungkap Abi.
Tidak hanya itu, Oa pun menjelaskan terkait provider yang ada di apartemen tersebut.
"Ada 12 provider di sana (apartemen), hanya 8 provider yang aktif saat ini. Kami menganjurkan/mengarahkan izinnya untuk segera diurus, penuhi dulu kewajibannya," kata Abi di ruang kerjanya, Kamis (18/9/3/2020).
Sementara, salah satu menagemen apartemen tersebut, Adit menjelaskan, terkait lahan dan izin provider yang ada semua itu urusan pihak penyewa.
"Kami hanya menyewakan tempat saja, kalau masalah perizinan untuk ke dinas terkait, ya itu mereka lah, bukan kami," ungkap Adit kepada awak media saat ditemui di apartemen.