Sabtu,  18 May 2024

KPK Diminta Jangan Takut Hadapi Petinggi Polri

Zaber
KPK Diminta Jangan Takut Hadapi Petinggi Polri

RADAR NONSTOP - Dipulangkannya dua penyidik KPK ke institusi Polri diduga karena pelanggaran hukum. Kombes Ronald Roland dan Komisaris Harun versi Indonesialeaks sengaja menghilangkan barang bukti kasus korupsi.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), Adri Zulpianto kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

"Dalam temuan indonesialeaks, dua anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut melakukan perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR, yang ternyata buku tersebut barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat CV Lauts Perkasa, Basuki Hariman dan anak Buahnya Ng. Fenny," katanya. 

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Selain itu, lanjut dia, ternyata dua Anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut juga menghapus beberapa nama dengan Tipe-X dan merobek buku tabungan tersebut diduga untuk melindungi Tito Karnavian dan beberapa nama lainnya yang tercatat di dalam transaksi buku bank yang dirobek tersebut.

"Oleh Karena itu, kami dari ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik dan CBA meminta kepada KPK untuk dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu meskipun harus berhadapan dengan institusi Polri beserta petingginya," ungkapnya.

Dia menilai, bahwa sanksi dipulangkannya dua eks penyidik KPK tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang termasuk ke dalam tindak pidana tersebut. Apalagi, setelah terbitnya laporan temuan Indonesialeaks terdapat kesimpangsiuran/ketidakjelasan, karena KPK menyatakan bahwa dua eks penyidik KPK tersebut diminta oleh Polri untuk dikembalikan ke Polri pasca terjadinya perobekan buku bank tersebut.

"Kami meminta KPK untuk memanggil dua anggota Polri aktif eks penyidik KPK termasuk Tito Karnavian, untuk dimintai keterangan terkait temuan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum berat karena diduga menghalangi proses penyidikan, serta adanya dugaan kasus korupsi sebagaimana disampaikan oleh IndonesiaLeaks," terang dia.

"Kami juga meminta KPK harus berani menegakkan hukum korupsi dan jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri. Terlebih lagi, para petinggi Polri pun mengakui terkait adanya kasus tersebut, dan menjadi berita pada tahun 2017," beber Adri.

"Transaksi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tito Karnavian terjadi sejak Tito masih duduk sebagai Kepala Polda Metro Jaya pada priode 2015-2016, dan diduga terjadi lebih dari sekali yang setiap transaksi tersebut sebesar 1 Miliar," tandasnya