RADAR NONSTOP - Pemberian izin penyelenggaraan reklame di Ibu Kota penuh sengkarut. Aturan pemberian izin oleh PTSP diduga banyak melanggar prosedur. Terbukti, penempatan reklame di beberapa titik tidak sesuai (red- aturan melanggar kawasan di dalam pergub 148 tahun 2017.
Salah satunya, videotron tiang tumbuh di pinggir lapangan soffball GBK Senayan seberang FX yang langsung bersinggungan dengan Jln. Jederal Sudirman.
“Karena bersinggungan dengan kawasan kendali ketat, maka di lokasi itu tidak boleh ada tiang tumbuh. Pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘penyelenggaraan reklame kawasan khusus yang bersinggungan dengan kawasan kendali ketat harus mengikuti batasan teknis penyelenggaraan reklame kawasan kendali ketat,” beber Ketua SPRJ (Serikat Pengusaha Reklame Jakarta) Didi O Afandi saat dihubungi radarnonstop.co, Selasa (24/3/2020).
BERITA TERKAIT :Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Merujuk pada Pergub 148 tahun 2017, mestinya videotorn tersebut harus ditebang. Sebab sudah melanggar Pergub. “Bunyi Pergub terkait kawasan kendali ketat sudah jelas dan tidak perlu diterjemahkan lagi, pasal 9 berbunyi perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Didi mempertanyakan, ketegasan Satpol PP dalam menertibkan videotron tersebut. “Ok, Satpol PP boleh beralasan, reklame yang di GBK Senayan yang sempat disegel sudah ada izin. Pertanyaannya, kenapa videotron di lapangan Soffball itu tidak ditebang atau ditertibkan, pelanggarannya sudah jelas,” tegas Didi.
Didi juga mengatakan, apakah Satpol PP juga akan beralasan kalau videotron itu juga sudah ada izin dari PTSP sebagaimana reklame di GBK Senayan? Walaupun yang untuk izin reklame GBK Senayan itu masih perlu di pertanyakan juga. “Kok bisa izin reklame yang mengeluarkan PTSP Tanah Abang. Emangnya Kadis PTSP udah pindah kantor ke Tanah Abang,” tanya Didi
Didi lantas mengungkapkan pasal 46 Pergub 148 Tahun 2017 yang berbunyi ‘Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat izin IPR dari pejabat yang ditunjuk gubernur dalam hal ini Kepala Dinas PMPTSP’.
“Jadi aneh kalau izin reklame dikeluarkan PTSP Tanah Abang, kecuali Kadisnya udah pindah ngantor ke Tanah Abang dan gubernurnya bukan Anies Baswedan yang berkantor di Kebon Sirih,” imbuh Didi.
Izin reklame ini diterbitkan PTSP Tanah Abang
Informasi bahwa reklame di kawasan GBK Senayan sudah memiliki izin yang diterbitkan oleh PTSP Tanah Abang ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP, Arifin. “Reklame di GBK Senayan itu izinnya sudah diterbitkan Kepala UM PMPTSP Kecamatan Tanah Abang,” ujar Arifin menyampaikan informasi yang diperolehnya.
Selanjutnya Arifin mengatakan, apakah bisa menertibkan reklame yang sudah terbit izinnya. “Kalau sudah keluar izinnya, apakah saya tertibkan pak? Itu yang saya kirim adalah penjelasan dari PTSP yang memang dapat dikeluarkan izinnya karena memenuhi persyaratan, kalau tidak berizin atau melanggar maka saya tertibkan,” ujarnya.
Akan tetapi, saat ditanya, apakah Satpol PP sebagai penegak Perda dan Pergub atau sebagai pengawal izin PTSP? Sebagaimana PP No. 32 Tahun 2004 merupakan pedoman bagi aparat Sat Pol PP dalam menjalankan tugasnya sebagai aparataur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakan Peraturan daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Akan tetapi, saat ditanya, jika dugaan izin itu terbit terbukti menyalahi aturan (Pergub 148 Tahun 2017) apakah Satpol PP akan kawal dan beralasan sudah ada izin? Arifin menjawab, tolong bantu ditanya dan telusuri mengapa izin tersebut dapat dikeluarkan oleh PTSP Tanah Abang? kalau ada pelanggaran dalam proses perizinannya tentunya akan dievaluasi bersama tim terpadu,” tegas Arifin.