RADAR NONSTOP - Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kabupaten berhasil mengamankan pengguna narkoba. Disamping itu, pelaku kedapatan membawa senjata api jenis revolver dan lima butir amunisi aktif. Kemudian oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolrestro Bekasi.
Tertangkapnya NH alias Halim Bin Darsam, pengguna narkotika dan obat terlarang juga kedapatan membawa senjata api (Senpi) jenis revolver, saat petugas dari unit tiga Sat Narkoba Polrestro Bekasi mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut terkait salah satu rumah yang berada di kampung rengas Bandung RT 002 RW 003 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, langsung mengamankan warga bernama F, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Tidak lama kemudian, datang pelaku NH dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi T 4839 RH, sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif sebanyak lima butir yang berada di dalam jok sepeda motor.
Di hadapan petugas, pelaku juga mengaku baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat tersebut yang digunakan seorang diri.
"Awalnya, Sat Narkoba Polrestro Bekasi mendapat laporan adanya rumah yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Berbekal informasi tersebut dan terlebih dahulu melapor ke Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan dan behasil mengamankan satu pelaku pengguna narkoba," beber Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak.
Selain mengamankan satu pengguna narkoba, lanjut Kasat Narkoba, juga didapat senjata api jenis revolver berserta lima butir amunisi aktif yang berada di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku oleh petugas langsung digelandang ke Mapolrestro Bekasi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Pelaku akan kita kenakan pasal satu ayat satu Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 127 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba, AKBP Arlond Sitinjak.