RADAR NONSTOP - Ditengah virus corona yang kian mewabah. Hoaks semakin merajalela. Mayoritas hoaks yang tersebar dimaksudkan untuk menyudutkan Presiden Jokowi dan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Jaringan Aktifis Reformasi Indonesia (Jari) 98 meminta Kapolri Idham Aziz bertindak tegas. Sudah tidak ada lagi artinya memaafkan penyebar hoaks.
“Kalau sudah salah terus dimaaafkan terus mengulangi lagi, jangan lagi dimaafkan. Langsung tidak tegas saja, seret ke pengadilan dan masukkan ke bui,” tegas Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa kepada radarnonstop.co, Sabtu (28/3/2020).
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
JARI 98 Akan Gunakan Energi Pilkada Tangsel 2020 Menangkan Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben-Shinta
“Pokoknya mulai sekarang, Polri harus tegas, usut tuntas dan proses hukum para penghina, tukang hoaks dan terbiasa sebar fitnah Presiden Joko Widodo. Jebloskan ke penjara biar ada efek jera dan sebagai pembelajaran buat mereka dan teman - temannya,” tegas Willy.