RADAR NONSTOP - DPR RI meminta himbauan Presiden Joko Widodo kepada leasing agar menunda tagihan cicilan kredit kepada debitur selama satu tahun segera direalisasikan.
Permintaan juga termasuk melarang penagih utang (debt collector) untuk mengejar angsuran warga sebagaimana yang dijanjikan akan berlaku hingga satu tahun.
“Kebijakan ini sangat baik. Masyarakat banyak yang berterima kasih. Mereka berharap agar segera diberlakukan," ujar Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam pesan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku banyak ditanya warga, terutama konstituen dari daerah pemilihannya di Sumatera Utara, terkait janji pemerintah tersebut.
Pasalnya, terkesan belum dilaksanakan dengan benar. Masih banyak debt collector yang mengejar dan meminta masyarakat tetap melakukan pembayaran cicilan.
"Di tengah situasi pandemi global seperti ini, penghasilan masyarakat pasti tidak akan menentu. Jangankan untuk membayar cicilan dan angsuran kenderaan, untuk kebutuhan sehari-hari pun sekarang sangat sulit. Itu sangat dirasakan oleh mereka yang bekerja harian seperti pengemudi ojol dan taksi online," ucapnya.
Menurut Daulay, kalau memang kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat, seharusnya tidak disertai persyaratan yang memberatkan dan penting disosialisasikan sedini mungkin. Dengan demikian, mereka yang ingin mendapat fasilitas itu bisa segera mengurusnya.
“Semakin cepat diurus, tentu akan semakin bagus. Saya dengar ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengajukan permohonan, penilaian bank, dan restrukturisasi oleh bank. Meskipun syarat-syarat ini sederhana, tetapi ketika dikerjakan tentu agak sulit. Karena penentuannya ternyata juga dilakukan oleh bank," katanya.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini berharap bank dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan. Tentunya peran dari OJK dan pemerintah menjadi penting.
"Harus ada sesuatu yang bisa diperoleh perbankan jika keringanan pembayaran cicilan itu diberlakukan," pungkas Daulay.