RADAR NONSTOP - Pembatasan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang dilakukan Dishub DKI Jakarta dibatalkan. Padahal aturan itu untuk membatasi peredaran Corona di ibukota.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana kebijakan penyetopan bus antarkota jurusan Jakarta yang diwacanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu dianggap tidak memiliki kajian ekonomi.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
"Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ujarnya.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai nanti malam. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus Corona di daerah luar Jakarta.
"Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (30/3).
Menurut Syafrin, kebijakan diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek," ucap Syafrin.