RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 kepada DPRD DKI. Nilai yang diajukan adalah Rp 87,3 triliun.
Pihak DPRD DKI dan Pemprov berencana secepatnya membahas KUA-PPAS tersebut, direncanakan selesai pada 1 November. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD 2019. Jika pengesahan APBD tersebut telat, maka ada konsekuensi yang harus diterima pihaknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
"Jadi di PP itu diatur kalau pengesahannya lewat bulan November, ada hak keuangan yang tidak dibayarkan selama enam bulan, baik DPRD maupun eksekutif," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung Dewan DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).
Selain itu, masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode sekarang akan berakhir pada April 2019. Jika sampai telat, artinya mereka tidak akan digaji sampai akhir masa jabatan.
Karena itu, kata Triwisaksana, DPRD DKI akan memprioritaskan pembahasan APBD DKI 2019, meskipun banyak agenda kegiatan yang harus dilakukan anggota Dewan bulan ini seperti reses dan kunjungan kerja. “Sebaiknya kami memang komitmen terhadap jadwal ini," pungkasnya.