RADAR NONSTOP - Seluruh penumpang transportasi publik wajib memakai masker. Seruan ini diungkap Anies Baswedan lewat surat tanggal 4 April 2020.
Dalam surat, Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker.
Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
BERITA TERKAIT :Sinergi Bank DKI dan MRT Jakarta Resmikan Penamaan Stasiun Bundaran HI Bank DKI
Puluhan Bus Transjakarta Stuck di Kuningan Jaksel, Pengamat: Jajaran Direksi Harus Dicopot!
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut yang diterima redaksi, Minggu (5/4/2020).
Anies juga memerintahkan untuk mensosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif. Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," tutur Anies.