RADAR NONSTOP - Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyebut proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase dan Pencabutan Perda Pemilihan RT/RW terkendala virus Corona.
Nico - sapaan akrabnya menjelaskan, DPRD Kota Bekasi masih terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase dan Pencabutan Perda Pemilihan RT/RW. Namun, pembahasannya dilakukan secara daring untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Nico menegaskan, kalau persoalan wabah yang saat ini dihadapi masyarakat Kota Bekasi tidak menghambat tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
"Secara intens, pembahasan Raperda bersama pansus terus dijalankan. Pembahasannya sendiri melalui online (daring)," ujarnya.
Menurut Nico, tahapan yang dijalankan saat ini dipastikan rampung dan akan diparipurnakan setelah wabah corona berlalu meskipun belum ada yang ditentukan. Lantaran, saat ini pemerintah maupun DPRD sedang fokus pada penuntasan wabah virus Corona di Kota Bekasi.
Nico menjelaskan, pihaknya yakin pembahasan kedua regulasi tersebut akan optimal meski hanya secara daring.
"Namun memang kita menunggu sampai wabah ini berlalu. Karena seharusnya dilakukan uji petik pasca konsultasi pansus lima ke Kementerian PUPR dan studi banding ke Semarang. Mudah-mudahan wabah segera berlalu agar tidak ada kendala untuk pembahasan raperda drainase ini," pungkasnya.