RADAR NONSTOP - Aturan PSBB baru berlaku Jumat, 10 April di Jakarta. Yang apes adalah ojek online alias ojol karena tidak bisa narik membawa orang.
Dalam peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)tentang PSBB, salah satu yang menjadi pembeda adalah mengenai ojol. Di situ dijelaskan, selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
BERITA TERKAIT :Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan
Syarief, ojol yang biasa mangkal di Harmoni, Jakpus mengaku, dirinya bingung soal PSBB. "Kalau kita dilarang bawa penumpang ya kiamat namanya," keluhnya saat ditemui wartawan, Rabu 8/4).
Ojol lainnya Gofur menyatakan, Corona melanda dirinya saat ini sudah kelilit utang di warung. "Makan susah, gimana mau hidup. Bakal kiamat inimah," bebernya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal ojek online di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan.
"Jadi ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu, itu akan diatur dalam peraturannya secara detail," Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI seperti disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020).
Namun Anies mengatakan kegiatan logistik tak akan dibatasi. Dia ingin masyarakat bisa memenuhi kebutuhan masing-masing.
"Tapi intinya adalah akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan, kita tidak membatasi kegiatan logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi, tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti," ujar dia.
Anies menjelaskan, secara prinsip, Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 3 pekan lalu. Namun saat ini PSBB dibarengi tindakan penegakan hukum.
"Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini cuman bedanya kalau kemarin tidak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang bisa menegakkan," ujar dia.