Rabu,  27 November 2024

Tok, Perda Pasar Sah

Prabowo: 2019 Jakgrosir Harus Ada di 5 Wilayah

Zaber
 Prabowo: 2019 Jakgrosir Harus Ada di 5 Wilayah
Prabowo Soenirman - Net

RADAR NONSTOP - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PD Pasar Jaya meningkatkan kinerjanya. Di tahun 2019, Jakgrosir harus sudah ada di lima wilayah Ibukota.

Harapan ini seiring dengan ketok palu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. 

Begitu dikatakan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, Kamis (11/10/2018). Perubahan status kelembagaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) mesti mengubah kinerja secara signifikan.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya Raih Jakarta Youth Award 2024

"Sesuai RJPMD Gubernur Anies Baswedan, 2019 pembangunan Jakgrosir harus sudah ada di lima wilayah dan Kabupaten Seribu. Sekarang baru di Pasar Induk Kramatjati nanti harus dibangun di pasar empat wilayah prioritas, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," tegas Caleg incumbent nomor urut 1 dapil 4 ini.

Mantan Dirut PD Pasar Jaya ini juga menekankan, dengan disahkannya Perda tersebut, Pasar Jaya harus lebih inovatif dan kreatif dalam pengembangan usahanya.

"Mereka bisa membangun pasar tradisional bekerja sama dengan pihak ketiga, investor, juga membangun properti seperti apartemen dan rumah susun, tidak harus dengan Pernyertaan Modal Daerah (PMD)," kata Prabowo Soenirman menegaskan.

Selanjutnya, politisi Partai Gerindr ini juga mengatakan, pembangunan Jakgrosir salah satu tujuannya adalah memfasilitasi masyarakat agar bisa berbelanja mendapatkan harga yang murah, kualitas barang-barang terbaik, dan  kontinyuitas perediaan barang terjamin.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya menjadi Perda.

Melalui pengesahan tersebut, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya resmi bertransformasi menjadi Perumda Pasar Jaya.

"Dewan telah menyetujui Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua DPRD Provinsi DKI, Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018) lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dengan aturan tersebut akan ada kesempatan yang lebih setara bagi semua pihak dalam berniaga di bawah naungan PD Pasar Jaya.

"Kita ingin pedagang tradisional, baik kecil dan menengah bisa terus tumbuh seperti sektor-sektor modern," ucapnya.

Anies menambahkan, adanya perda tersebut diharapkan dapat membuat jaringan distribusi kebutuhan pangan bagi warga DKI Jakarta bisa lebih dioptimalkan Perumda Pasar Jaya.

"Targetnya, warga Jakarta bisa mendapatkan kebutuhan-kebutuhan pokok dengan lebih baik dan harganya terjangkau," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menuturkan, pihaknya mengelola 153 pasar tradisional di DKI Jakarta.

"Kita akan maksimalkan pemberdayaan ekonomi kecil dan memperkuat stabilitas pangan," ucapnya.

Perumda Pasar Jaya, sambungnya, akan melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, optimalisasi lahan, dan penguatan distribusi pangan.