RADAR NONSTOP - Permohonan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal ojek online (ojol) boleh angkut penumpang akhirnya diamini oleh Kementerian Perhubungan. Meskipun, pada awalnya banyak yang mencibir permintaan tersebut.
Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)) dengan syarat tertentu.
Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
BERITA TERKAIT :Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (12/4/2020).
Aturan protokol yang dimaksud Adita antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.
Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," ujarnya.
MTI Tolak Permintaan Anies
Sebelumnya diketahui, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencibir adanya permintaan Anies Baswedan agar pengemudi ojek online (ojol) dapat membawa penumpang saat PSBB.
MTI menilai, usulan Anies tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan, ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak atau physical distancing," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Djoko jika permohonan dari Gubernur Anies dikabulkan, maka membuat iri pengguna sepeda motor lain dan dikhawatirkan pada masa mudik Lebaran banyak pelanggaran aturan kapasitas kendaraan bermotor yang hanya boleh mengangkut penumpang satu penumpang untuk menjaga pshycal distancing sesuai esensi dari PSBB.