RADAR NONSTOP - Kabupaten Bekasi, Jabar sudah melakukan cluster pemetaan Corona. Ternyata, kawasan industri di Bekasi masuk dalam zona merah.
Daerah itu yakni Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung dan Tambun Selatan. Enam kecamatan ini akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat.
Data dari Pemprov Jabar menyebutkan dii Kabupaten Bekasi ada sekitar 4 ribu pabrik yang tersebar.
BERITA TERKAIT :Tambun Bekasi Kusut, Pleno KPU Jawa Barat Mandek, Dampak Bawaslu Memble
Menko Airlangga: Industri Properti Salah Satu Sektor Utama Ekonomi RI
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, penerapan PSBB di 6 kecamatan itu tidak jauh berbeda dengan penerapan di DKI Jakarta, serta wilayah perkotaan penyangga ibukota.
PSSB akan membatasi aktivitas warga, kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, penutupan sementara tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun dan terminal.
Diketahui, berdasarkan data di laman pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin (13/4/2020) pukul 08.00 WIB, tercatat 44 orang terkonfirmasi positif virus corona.
Sebanyak 15 orang di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.
Kemudian, 351 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), 111 di antaranya masih dalam pengawasan. Sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi.
Terakhir, 1.436 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), 899 di antaranya selesai dipantau.