RADAR NONSTOP - Terdakwa kasus suap PAW DPR, Saeful Bahri adalah pengurus PDIP dibantah. Bantahan itu diucapkan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Seperti diberitakan, Agustiani Tio Fridelina yang mengungkapkan Saeful Bahri adalah pengurus situation room PDIP. Tio saat itu menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/4). Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Sidang digelar via telekonferensi.
Tio menyebut Saeful merupakan pengurus di bagian situation room PDIP. "Nggak bener pengurus. Bukan, bukan pengurus," kata Masinton Pasaribu dikutip dari detik.com, Jumat (10/4/2020).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Masinton menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk situation room PDIP. Sekali lagi dia menyatakan situation room tak ada di daftar kepengurusan DPP PDIP.
"Jadi kalau situation room itu bukan struktural kepengurusan partai, bukan. Itu tempat nongkrong lah kayak kalau di lobi, kayak ruang lobi gitu lah. Siapa aja kan bisa nongkrong di situ, di ruang lobi itu," kata Masinton.
Terkait pernyataan bahwa Saeful Bahri adalah kader PDIP, Masinton menyatakan Saeful hanyalah anggota biasa, bukan pejabat penting. Anggota biasa ataupun masyarakat, kata Masinton, bisa datang ke kantor PDIP.
"Ya sebagai anggota... kalau anggota, ya, pasti punya lah. Bukan (orang penting). Ya anggota biasa aja. Anggota itu kan bisa ke kantor partai, yang bukan anggota juga boleh ke kantor partai. Kantor partai itu kan kayak ruang publik juga," tutur mantan kativis 98 ini.
Masinton menegaskan, kasus suap PAW DPR ini sama sekali tidak terkait PDIP secara kelembagaan. Dia meminta kasus ini berfokus pada permasalahan hukumnya.
"Kalau sudah persoalan proses hukum, ya, sudah urusan di luar partai. Ini kan juga di luar partai. Cuma orang kan mem-framing kebetulan ya anggota partai. Tapi partai secara kelembagaan kan tidak tahu menahu," ucap Masinton.
Pengamat Politik UIN, Pangi Syarwi Chaniago sebelumnya mengatakan, kesaksian seseorang dalam pengadilan belum tentu kebenarannya. Dan ucapannya, terkadang tidak berdasarkan fakta. Hakim perlu mengecek kembali.
Hal ini bisa saja terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya, kondisi si saksi sedang labil alias stres karena menghadapi masalah hukum tersebut. Alhasil, kesaksiannya tidak fokus pada perkara.
"Kondisi ini bisa saja terjadi. Sehingga pernyataan Agustiani, perlu dicroschek. Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi internal PDIP," kata Chaniago, Jumat (10/04) malam.