RADAR NONSTOP - Kisruh larangan ojek online alias ojol boleh bawa penumpang atau tidak masih pro kontra. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya mengikuti Pergub DKI Jakarta No 33/2020.
Pergub soal Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 itu salah satu poinnya soal ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Larangan ini sama dengan aturan Kemenkes soal PSBB.
Dalam siaran pers pada Selasa (14/4), Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, dalam PP No 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Kemenkes telah ditunjuk sebagai leading sector. Menurutnya, peraturan lain seharusnya wajib sinkron dengan Permenkes tersebut.
BERITA TERKAIT :Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Gembar-Gembor Mau Pensiun, Luhut Dilantik Prabowo
Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, sebut Teguh, sudah merujuk pada peraturan pemerintah tersebut.
"Jadi, dengan alasan apa pun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 33/2020," ujar Teguh.
Menurut kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam Pasal 15 menjadi bagian yang tak terpisahkan, sangat jelas, dan tidak multiinterpretasi.
"Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," jelas Teguh.
Teguh menilai pembolehan ojol mengangkut penumpang tidak sesuai dengan prinsip physical distancing yang diterapkan di kendaraan umum lain. Secara teknis, adanya Permenhub juga akan membuat jajaran Polda Metro Jaya kesulitan dalam penegakan hukum di lapangan.
"Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian di lapangan adalah dengan melihat social distancing pengguna kendaraan, dan karena tidak ada social distancing di motor maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan," ujarnya.
Sementara Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebetulnya implementasi aturan Permenhub 18 tahun 2020 yang ditandatangani olehnya ini, penerapannya dikembalikan ke masing-masing daerah. Pasalnya, daerah di Indonesia ada banyak, begitu juga karakteristiknya.
"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," kata Luhut dalam video conference bersama wartawan, Selasa (14/4/2020).
Polemik ini seakan-akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat tidak saling koordinasi dalam menyusun kebijakan. Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap berkoordinasi dengan baik.
"Yang jelas ini semua kita (pemerintah) koordinasikan ya, dengan baik. Dengan Pak Terawan Menkes maupun dengan Gubernur DKI. Nggak betul juga kalau orang bilang nggak koordinasi," jelas Luhut.
"Kalau situasi kurang baik, kalau penyebaran makin banyak, bukan ndak mungkin kita larang juga. Ini kita serahkan ke daerah agar mereka lakukan penilaian sendiri," kata Luhut.