Rabu,  15 May 2024

Jalan Buntu Anies Dan Kang Emil Yang Ditolak 'Opung' Luhut 

NS/RN
Jalan Buntu Anies Dan Kang Emil Yang Ditolak 'Opung' Luhut 
Penumpang KRL masih ramai saat PSBB.

RADAR NONSTOP - Desakan agar KRL tidak beroperasi kandas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menolak. 

Opung sapaan akrab Luhut tetap ngotot kalau KRL beroperasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meminta kepada Kemenhub dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) agar stop beroperasi. 

Operasional KRL Jabodetabek distop selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Uji coba penyetopan KRL itu direncanakan pada Sabtu 18 April.

BERITA TERKAIT :
Stasiun Tanah Abang Jadi Enam Jalur, Jalur Tunggu Jalur Serpong Cuma Tiga Menit 
Perluas Akseptasi, Kartu JakCard kini Bisa Digunakan Sebagai Tiket Perjalanan KRL

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi lewat keterangannya, Jumat, (17/4/2020).

Jodi menerangkan ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia mengatakan para pekerja ini masih butuh moda transportasi massal seperti KRL untuk melakukan mobilisasi. Jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah.

Pihaknya, meminta Pemprov DKI Jakarta secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Pemprov juga diminta lebih tegas menindak kegiatan kantor di luar 8 sektor yang ditetapkan.

"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya.

Ditjen Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini juga mengatur soal pembatasan operasional kereta api.

Dalam aturan tersebut dijelaskan kereta antarkota diwajibkan melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat dudu. Kemudian untuk kereta perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang. Lalu, untuk kereta bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri.

Seperti diberitakan, aksi desakan agar KRL tidak operasi juga dilontarkan kepala daerah di Bekasi, Depok dan Bogor. Mereka meminta agar KRL sementara stop beroperasi karena penyebaran Corona terus meluas.

#KRL   #Bodebek   #PSBB