Rabu,  22 May 2024

Pemberlakuan PSBB Di Tangerang, IPHI Minta Para Pelanggar Diberi Edukasi

Doni
Pemberlakuan PSBB Di Tangerang, IPHI Minta Para Pelanggar Diberi Edukasi
Ketua DPC-IPHI Kabupaten Tangerang, Sukardin.

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Sabtu (18/4/2020).

Dengan pemberlakuan itu, penasehat hukum yang tergabung dalam Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kabupaten Tangerang, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan.

Pasalnya, IPHI menilai dalam mematuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah selama masa PSBB diyakini dapat memutus rantai penyebaran wabah virus Corona.

BERITA TERKAIT :
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol
Nurdin Jadi Pj Wali Kota Tangerang, Warga: Kerja Ya Pak & Jangan Cuma Pencitraan Seperti Arief?

Ketua DPC-IPHI Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam mengikuti sejumlah aturan PSBB ini dinilai cukup membantu meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Menurut Sukardi, Tangerang Raya khususnya wilayah Kabupaten Tangerang diketahui masuk zona merah penyebaran penyakit mematikan asal Wuhan China tersebut.

"Mari kita patuhi dan taati bersama aturan PSBB di wilayah ini. Disiplin hukum kita bisa jadi senjata ampuh untuk melawan covid-19," ungkap Sukardin, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Ketua DPC-IPHI Tangerang itu menjelaskan, dalam tahap sosialisasi petugas pengawal PSBB diminta untuk tidak langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan.

Menurutnya, para peelanggar aturan sebaiknya diberikan pemahaman dan edukasi terlebih dahulu tentang regulasi PSBB tersebut.

"Untuk tahap awal jika ditemukan ada pelanggaran baiknya diperingatkan dulu, kasih pemahaman serta edukasi ke masyarakat tentang larangan dan sanksi bagi para pelanggar PSBB. Tapi, kalau sudah diperingatkan masih ada yang sengaja melanggar ya harus ditindak tegas," katanya.