Sabtu,  23 November 2024

Kasus BLBI Digeber KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Ngumpet di Mana

NS/RN
Kasus BLBI Digeber KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Ngumpet di Mana

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.  Benarkah Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dilindungi pihak Singapura?

Diketaui, Sjamsul dan Itjih akan dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kini KPK akan mengirim surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebelumnya, KPK memanggil keduanya pada hari Senin (8/10) dan Selasa (9/10). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Tim KPK kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim.

KPK pun mengingatkan kembali agar Sjamsul dan Itjih Nursalim kooperatif datang memenuhi panggilan.
"KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," terang Febri.

Perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

#KPK   #BLBI   #BDNI