RADAR NONSTOP - Seruan dan larangan mudik sebaiknya dipatuhi. Jika tidak maka orang terdekat bisa terkena dampak.
Seperti bayi berusia 9 bulan di Kabupaten Tegal. Warga yang tinggal di Desa Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, dinyatakan terjangkit COVID-19.
Dari penelusuran Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, diduga virus menular terjadi lewat transmisi dari orang-orang terdekatnya. Hasil tracking tim medis menyebutkan ada dua orang kontak eratnya dalam satu rumah yang baru datang dari Bekasi dan Tangerang, yaitu ayah balita dan pamannya.
BERITA TERKAIT :391 Ribu Kendaraan Mudik, Jakarta Tetap Macet
Arus Mudik Nataru Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Duit Bisa Tembus Puluhan Triliun
"Meski saat itu statusnya adalah ODP, pasien tersebut tetap kita ambil swab-nya dan baru semalam hasilnya keluar dengan indikasi positif. Oleh karenanya balita ini kita jemput lagi dari rumahnya," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Tegal dr Joko Wantoro kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).
Kata Joko, bayi tersebut adalah pasien RSUD dr Soeselo Slawi dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona.
Pasien ini pertama kali masuk rumah sakit hari Senin, (6/4) lalu dengan keluhan demam, batuk, pilek, dan diare. Selama seminggu menjalani perawatan, pasien dipulangkan pada hari Senin (13/4) karena kondisinya membaik.
"Sudah dilakukan tracking oleh tim medis. Ada dua orang kontak eratnya dalam satu rumah, paman sama ayah balita. Dua orang ini baru datang dari Bekasi dan Tangerang," jelasnya.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil rapid test keduanya. Isolasi mandiri tidak hanya diberlakukan pada ayah dan paman bayi tapi juga seluruh anggota keluarga lain yang tinggal serumah.