RADAR NONSTOP - Maling ketangkap basah babak belur digebukin massa. Sedangkan koruptor (pelaku korupsi) ditangkap KPK selfie - selfie sambil nyengir.
Begitu dikatakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa, menilai ketimpangan soal penegakan dan keadilan hukum.
“Untuk berantas korupsi mestinya cukup gunakan waktu 24 jam. Buang jauh - jauh Undang - Undang Korupsi, kenakan pasal 363 KUHP dan biarkan masyarakat bisa menghakimi. Dan aparat kepolisian bisa dor (tembak) pelaku korupsi yang melawan petugas,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Waspada, Maling Motor Di Depok Beraksi Hanya Tiga Menit
Cewek Ajak Cowok Kencan, Si Cowok Lemes Usai ML, Motor & HP Dibawa Kabur
Menurut Willy, maling dengan koruptor pada hakikatnya sama saja. Sama - sama pencuri dan rampok. Kalau maling dalam skala kecil, sedangkan koruptor dalam skala besar.
“Koruptor itu yang dicolong dan dicuri uang rakyat, jadi mestinya diperlakukan seperti maling saja. Ketangkap langsung serahkan dulu ke masyarakat atau warga biar digebukin sampai babak belur,” kata Willy.
Termasuk jika yang korupsi itu anggota DPR atau wakil rakyat atau sekelas menteri sekalipun. Sebelum dijebloskan ke sel dan diproses hukum, serahkan dulu ke masyarakat biar dihajar habis - habisan. Seperti perlakuan terhadap maling yang ketangkap basah.
“Rakyat itu tidak paham soal lex spesialis dan Undang - Undang Korupsi. Dan Polisi juga dapat lakukan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku korupsi,” tandas Willy.