Kamis,  02 May 2024

Ketua Komisi IV: DPRD Kota Bekasi Bakal Validasi Data Penerima Bansos Non DTKS

YUD
Ketua Komisi IV: DPRD Kota Bekasi Bakal Validasi Data Penerima Bansos Non DTKS
Sardi Efendi

RADAR NONSTOP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan ikut memvalidasi data penerima bantuan sosial (bansos) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 150 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kota Bekasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi penyebaran bantuan Non DTKS dengan Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD. 

"Hasilnya 150 ribu KK data penerima bantuan akan ikut divalidasi oleh DPRD. Kemarin Kita sudah rapat koordinasi dengan Wali kota dan Pak Ketua Dewan.  Ada tujuh tahap pemberian bantuan sosial bagi warga Kota Bekasi yang masuk data non DTKS. Sebanyak 150 ribu KK yang telah terdata itu nanti akan diberikan sembako dalam tujuh tahap masing-masing tahap 20 ribu KK," ujar politisi asal Fraksi PKS tersebut kemarin.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Pihaknya memastikan akan mengecek ke lapangan penerima bantuan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan Pemkot Bekasi dengan anggaran APBD ini tepat sasaran. Nantinya jika ada kesalahan data akan dilakukan perbaikan oleh dinas terkait.

"Saya saksikan sendiri pengepakan paket sembako dilakukan. Ini semuanya memang penyebarannya bertahap tidak bisa langsung sekali," ujarnya.

Sardi mengaku, kalau pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal pendistribusian sembako pada warga Kota Bekasi yang berhak menerima bantuan tersebut. 

Bantuan diberikan di tengah pandemi Covid 19 diharapkan warga yang menerima tidak harus keluar rumah untuk sementara waktu menaati aturan PSBB.

"Jika ada warga yang berhak belum menerima silahkan laporkan ke kami. Data bisa kita validasi langsung ke dinas terkait. Memang penerima bantuan ini tidak boleh double atau ganda. Misal, ada yang sudah terima dari Kota Bekasi maka jangan sampai nerima lagi dari dana Prov Jabar atau dari pusat," ujarnya.