RADAR NONSTOP - Polisi gerah juga dengan ulah para pelaku travel yang nekat menjual jasanya. Dari pantauan, para travel menawarkan layanan mudik di media sosial.
Dari hasil operasi cyber Mabes Polri, terdeteksi ada puluhan bahkan ratusan mobil travel yang siap antar pemudik ke kampung halaman.
Sampai saat ini sudah ada, 3.156 kendaraan yang disuruh putar balik karena ketahuan mudik. Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
"Sudah kami identifikasi penyedia jasa mudik," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (1/5)
Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU itu tercantum sanksi dari tilang hingga penyitaan kendaraan bahkan hukuman penjara.