Sabtu,  05 April 2025

Polisi Kantongi Data Travel Yang Antar Pemudik, Nih Ancaman Sanksinya

NS/RN
Polisi Kantongi Data Travel Yang Antar Pemudik, Nih Ancaman Sanksinya
Polisi menghalau pemudik. Foto: JPC

RADAR NONSTOP - Polisi gerah juga dengan ulah para pelaku travel yang nekat menjual jasanya. Dari pantauan, para travel menawarkan layanan mudik di media sosial. 

Dari hasil operasi cyber Mabes Polri, terdeteksi ada puluhan bahkan ratusan mobil travel yang siap antar pemudik ke kampung halaman. 

Sampai saat ini sudah ada, 3.156 kendaraan yang disuruh putar balik karena ketahuan mudik. Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.

BERITA TERKAIT :
Korban Tewas Mudik Diklaim Turun, Motor Paling Banyak Celaka 
Gak Mudik, Warga Jabodetabek Buang Duit Ke Anyer Banten & Puncak 

"Sudah kami identifikasi penyedia jasa mudik," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (1/5)

Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.

Sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU itu tercantum sanksi dari tilang hingga penyitaan kendaraan bahkan hukuman penjara.