Kamis,  02 May 2024

Masjid Banyak Ditutup, Kotak Amal Jadi Incaran Maling 

NS/RN
Masjid Banyak Ditutup, Kotak Amal Jadi Incaran Maling 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Darurat Corona dan jelang Idul Fitri membuat aksi kriminal meningkat. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut kalau angka kriminalitas naik 10 persen. 

Kapolda Metro Jaya, Irjan Pol Nana Sudjana juga telah mewanti-wanti warga agar tetap waspada dan hati-hati. Nana mengaku, sudah menerjunkan petugas patroli di ruas jalan rawan kriminalitas. 

Para pencuri bukan hanya menyasar motor, ponsel dan harta benda lainnya tapi kotak amal masjid pun jadi sasaran. Apalagi, saat ini masjid banyak yang ditutup karena Corona. 

BERITA TERKAIT :
Masjid Al Jabbar Banyak Pungli, Jamaah: Masjid Kok Jadi Bisnis 
Rumah Kosong Jadi Bidikan Maling, RT RW Harus Data Warga Yang Mudik  

Di Koja, Jakarta Utara, kotak amal milik Masjid Nurud Da'wah, Jalan Cipeucang V, dibobol maling. Dalam rekaman CCTV, aksi pembobolan terjadi pada tanggal 26 April 2020. 

Ada tiga pelaku yang menggunakan angkot berwarna merah. Hingga kini pelaku masih diburu. 

Aksi bobol kotak amal juga terjadi di Musala Al-Iklas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pria inisial FFS mencuri kepergok saat mencuri. Saat diamankan polisi, FSS mengaku membobol kotak amal karena kelaparan. 

"Pelaku kelaparan, karena tidak bisa bekerja sejak adanya Pandemi Covid-19," ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto, Jumat (24/4/2020).

Supriyanto menuturkan, FFS tergiur mencuri uang di dalam kotak amal ketika melintas di depan musala. Ketika masuk Musala, FFS mencari kotak amal yang disimpan dalam gudang.

FFS pun mendobrak gudang mushala dan mencongkel kotak amal menggunakan baut besi yang kebetulan dibawanya. Setelah mencongkel kotak amal, dia langsung mengambil semua uang yang ada di dalamnya.

Saat menghitung uang hasil curiannya, seorang saksi memergokinya. Setelah kepergok, FFS melarikan diri diteriaki maling sehingga diamuk warga setempat.

"Pelaku kabur melompat tembok, namun banyak warga yang mengejar dan melakukan pengepungan wilayah," kata dia.

Barang bukti yang diamankan penyidik saat ini berupa 2 kotak amal warna hijau, 1 baut besi panjang sekitar 20 cm, 1 jaket, serta uang tunai Rp 1,4 juta. Atas perbuatannya, pelaku FFS dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.