Rabu,  25 December 2024

Masjid Nabawi & Mekkah Bikin Aturan Baru, Wanita Dilarang Tidur & Duduk Di Lantai

RN/NS
Masjid Nabawi & Mekkah Bikin Aturan Baru, Wanita Dilarang Tidur & Duduk Di Lantai
Masjid Nabawi.

RN - Aturan baru dikeluarkan Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi. Aturan tersebut untuk para wanita selama di dua masjid suci. 

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.

BERITA TERKAIT :
Biaya Haji 2025 Tunggu DPR, Imam Musholla: Jangan Mahal-Mahal Pak

Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

"Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah," terang otoritas.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang terletak di Makkah dan Madinah. Masjid ini tengah menerima umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan umrah. Musim umrah 1446 H telah dimulai usai berakhirnya musim haji 1445 H pada Juni 2024.

Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada awal Juli 2024 meluncurkan rencana musim umrah 1446 H. Ini akan menjadi yang terbesar dalam sejarah kepresidenan.

Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengatakan rencana tersebut bertujuan mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sembari memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan fokus pada jemaah, lapor Arab News.

Pihaknya akan meluncurkan robot pintar keagamaan yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.