Minggu,  29 December 2024

Denda Rp100 Juta

Sanksi Mudik Belum Diberlakukan, Polisi: Putar Balik Juga Sanksi

RN/NET
Sanksi Mudik Belum Diberlakukan, Polisi: Putar Balik Juga Sanksi
Petugas sedang memeriksa pemudik -Net

RADAR NONSTOP - Sanksi Rp100 juta bagi para pemudik nakal belum diberlakukan. Meskipun payung hukum soal sanksi tersebut sudah jelas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait penegakan sanksi denda Rp100 juta bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik.

Begitu dikatakan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menanggapi langkah pihak kepolisian yang tidak memberlakukan denda kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik dan hanya diminta untuk putar balik. 

BERITA TERKAIT :
391 Ribu Kendaraan Mudik, Jakarta Tetap Macet 
Arus Mudik Nataru Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Duit Bisa Tembus Puluhan Triliun

Pemerintah sendiri menegaskan mulai akan memberlalukan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik sejak 7 Mei 2020.

Menurut Adita, ketentuan hukuman ini sudah jelas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyatakan setiap orang yang tidak memenuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Namun itu adalah rujukan hukuman maksimal. Implementasinya seperti apa, itu semua akan diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai yang melaksanakan di lapangan," ujar Adita kepada awak media, Kamis (7/5/2020).

Begitu pula dengan kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum tanpa izin. Adita menegaskan penindakan untuk yang melanggar aturan tersebut menjadi wewenang penuh kepolisian.

"Itu sepenuhnya wewenang kepolisian untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan memberikan sanksi denda Rp100 juta kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona. Petugas polisi hanya akan meminta para pemudik untuk putar balik.

"Enggak akan ada penindakan denda. Putar balik saja. Logikanya, mampukah masyarakat bayar denda Rp100 juta hanya untuk mudik saja," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Benyamin.

Benyamin menjelaskan sejauh ini masyarakat yang hendak mudik masih kooperatif selama diminta untuk putar balik ketika melewati pos pemeriksaan. Pihaknya juga belum menemukan pemudik yang melawan saat diminta balik lagi ke rumah masing-masing. "Semua patuh ketika disuruh balik," katanya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono juga memastikan masyarakat yang melanggar larangan mudik hanya akan diminta untuk putar balik. Istiono mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi denda bagi pelanggar larangan mudik.

"Itu sudah maksimal ya diputar balik. Itu balik ke rumah sudah sanksi," ungkap Istiono.