RADAR NONSTOP - KRL dinilai menjadi penyebaran Corona yang bahaya. Apalagi KRL dalam masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih saja penuh.
Bahkan, di Bogor dan Bekasi sudah ditemukan adanya penumpang KRL yang kena Corona. Diduga ada penumpang yang terjangkit tapi dalam status orang tanpa gejala atau OTG.
Nah, lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.
BERITA TERKAIT :Stasiun Tanah Abang Jadi Enam Jalur, Jalur Tunggu Jalur Serpong Cuma Tiga Menit
Perluas Akseptasi, Kartu JakCard kini Bisa Digunakan Sebagai Tiket Perjalanan KRL
"Pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam siaran pernya kepada redaksi, Sabtu (9/5/2020).
Bima mengatakan, kesepakatan itu hasil rapat koordinasi virtual yang turut diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Riwan Kamil, serta para kepala daerah se-Jabodetabek. Rapat itu membahas evaluasi penerapan PSBB yang menunjukkan adanya penurunan angka kasus Corona. Bima mengatakan, penerapan PSBB harus sejalan antara Bodebek dan DKI.
Menurut Bima, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi. Padahal, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, lanjut dia, selama penerapan PSBB, masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Maka itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Bima, akan membuat regulasi terkait pengetatan selama PSBB.
"Kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya kepala daerah di Bodetabek dan Anies Baswedan serta Ridwan Kamil telah meminta kepada pemerintah pusat agar KRL tidak beroperasi. Hal ini untuk memutus mata rantai peredaran Corona.
Tapi, permintaan para kepala daerah itu ditolak oleh pemerintah pusat. Dan hingga kini KRL masih saja operasi.