Minggu,  28 April 2024

BP Jamsostek Cikarang Serahkan 5 Ton Beras Ke PKK Dan DPRD Kab. Bekasi

BUD
BP Jamsostek Cikarang Serahkan 5 Ton Beras Ke PKK Dan DPRD Kab. Bekasi
Ketua DPRD Kab. Bekasi Aria DN saat menandatangani penerimaan bantuan beras dari BPJamsoatek Bekasi Cikarang

RADAR NONSTOP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi Cikarang menyerahkan bantuan berupa beras untuk warga yang membutuhkan di Kabupaten Bekasi. 

Sebanyak 2.5 ton beras diserahkan kepada PKK Kabupaten Bekasi di Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (12/5/2020).

Bantuan diterima Tri Handayani selaku Sekretaris I PKK Kabupaten Bekasi. Bantuan beras ini merupakan hasil employee voluntering karyawan BP Jamsostek Bekasi Cikarang. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Pada hari yang sama, BP Jamsostek Bekasi Cikarang juga menyerahkan 2.5 ton beras kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Penyerahan bantuan dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan diterima Ketua DPRD Kabuoaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, sehingga total bantuan  sebanyak 5 ton beras.

Kepala Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni berharap, bantuan ini memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19. 

"Tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Selain itu, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami Insan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga ataupun tenaga kerja yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini BP Jamsostek masih terus beroperasi untuk memberikan layanan kepada para pekerja yang terpaksa diberhentikan.  

Bahkan, BPJamsostek telah memfasilitasi para pekerja dengan protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Kemudian, setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. 

Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp/sms atau telepon.