RADAR NONSTOP - Polrestro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi.
Kasus tersebut dilakukan sejak 15 April - 12 Mei 2020, dengan jumlah hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus yang terdiri dari Polres sebanyak 18 kasus dan Polsek 8 kasus.
Dengan tersangka 30 orang dan barang bukti yang berhasil disita, Narkotika jenis Shabu sebanyak 534.08 Gram dan Sintesis sebanyak 0.99 Gram.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Dari hasil ungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka tertangkap tangan oleh Petugas PSBB pada saat menggelar kegiatan pemeriksaan Check Point PSBB di Pos Sasak Jarang, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan tersangka AW dan IB.
Dari kedua orang tersebut barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah alat hisap Shabu (Bong), 2 buah sedotan plastik bekas pakai, 2 buah korek api gas, 1 buat pipet kaca bekas pakai dan 1 buah tas.
Sedangkan di depan Pos PAM PSBB Gerbang Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, petugas berhasil mengamankan AP dan HM dengan barang bukti 0.68 Gram Shabu.
Para pelaku pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) SUBS. Pasal 112 Ayat (2) di Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko menerangkan bahwa seperti diketahui bersama bahwa PSBB di Kota Bekasi saat ini sudah memasuki tahap ketiga. Tahap pertama sejak tanggal 15 April - 29 April, lalu tahap kedua 30 April - 12 Mei 2020.
"Dari pelaksanaan tersebut kita mengevaluasi beberapa Check Point di Kota Bekasi. Khusus masalah narkoba, hasil pengungkapan secara keseluruhan ada 30 tersangka yang berhasil kita amankan dari 26 kasus yang kita tangani. 18 ditangani oleh Polres dan 8 ditangani oleh Polsek. Jumlah Narkotika secara keseluruhan 540 Gram," terang Kombes Pol. Wijonarko saat menggelar konferensi pers di Polrestro Kota Bekasi, Rabu (13/5/2020).
Wijonarko menerangkan, dari hasil evaluasi, dua di antaranya pihaknya berhasil mengungkap dari hasil pelaksanaan kegiatan PSBB.
"Berawal dari hasil penangkapan saat menggelar check point PSBB di Pos Sasak Jarang, Jl. IR. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur dengan tersangka dua orang, lalu di Pos PAM PSBB Gerbang Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, kemudian kita kembangkan. Oleh karena itu, dalam hasil pengungkapan tersebut, ini menunjukkan bahwa meskipun kegiatan PSBB di tingkat wilayah perbatasan, baik Kabupaten dengan DKI Jakarta serta pembatasan baik kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, kerumunan ditiadakan namun kenyataannya penyalahgunaan narkoba masih dibilang cukup tinggi di Kota Bekasi," terangnya.
Untuk itu, sambung Wijonarko, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kemudian menginformasikan ada permasalahan terkait narkoba bisa disampaikan kepada pihaknya.
Kemudian pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba.
"Ini akan tetap kita evaluasi, di mana kekurangan, di mana kendalanya, mudah-mudahan dengan hasil penangkapan ini kita lebih intensif lagi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan PSBB dan Protokoler Kesehatan termasuk juga upaya penanganan pemberantasan narkoba," paparnya.