RADAR NONSTOP- Tindakan tegas mulai diterapkan untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Tangerang. Kamis (14/5/2020).
Bagi siapa saja yang melanggar akan ditangkap dan dibawa petugas untuk melakukan rapid test di kantor kelurahan terdekat.
Asisten Daerah (Asda I) Ivan Yudhianto mengatakan, langkah tegas diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang.
BERITA TERKAIT :Dua Prajurit TNI AL Yang Jadi Koboi Dan Tembak Bos Rental Diamankan Puspomal
Oknum Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Brutal Bos Rental Di Rest Area KM 45
"Untuk kali ini, terhitung besok (hari ini) masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid test," kata Ivan
"Jika terbukti positif, maka akan langsung di kirim ke RSUD Kota Tangerang," tambah dia.
Pasalnya, petugas akan berpatroli ke semua kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Bila ada yang terjaring karena melanggar maka akan langsung digiring petugas untuk mengikuti rapid test.
Intinya, lanjut Ivan, sanksi tersebut dimaksudkan supaya tidak ada lagi masyarakat yang cuek terhadap PSBB.
"Untuk di cek poin juga sama, kedapatan masyarakat yang melanggar maka akan di lakukan tindakan tegas. Pemberlakukan sanksi ini, akan diterapkan selama tiga hari kedepan," jelasnya.