Sabtu,  11 May 2024

Kota Tangerang Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB

BCR/RN/Net
Kota Tangerang Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Tindakan tegas mulai diterapkan untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Tangerang. Kamis (14/5/2020).

Bagi siapa saja yang melanggar akan ditangkap dan dibawa petugas untuk melakukan rapid test di kantor kelurahan terdekat.

Asisten Daerah (Asda I) Ivan Yudhianto mengatakan, langkah tegas diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT :
Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol

"Untuk kali ini, terhitung besok (hari ini) masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid test," kata Ivan 

"Jika terbukti positif, maka akan langsung di kirim ke RSUD Kota Tangerang," tambah dia.

Pasalnya, petugas akan berpatroli ke semua kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

Bila ada yang terjaring karena melanggar maka akan langsung digiring petugas untuk mengikuti rapid test.

Intinya, lanjut Ivan, sanksi tersebut dimaksudkan supaya tidak ada lagi masyarakat yang cuek terhadap PSBB.

"Untuk di cek poin juga sama, kedapatan masyarakat yang melanggar maka akan di lakukan tindakan tegas. Pemberlakukan sanksi ini, akan diterapkan selama tiga hari kedepan," jelasnya.