RADAR NONSTOP - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlangsung ketat. Bukan hanya di stasiun tapi, ruas jalan tol juga dicek ketat.
Malam-malam Anies beserta rombongan melakukan sidak mendadak. Anies memantau langsung kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5).
Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi SIKM.
BERITA TERKAIT :Pria Naik Alphard Maki Polisi 'Goblok', Netizen: Lu kira Nggak Cape, Ini penghinaan
Tersangka Asusila Seorang Kakek Diciduk Polisi di Tasikmalaya
“Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” jelas Anies.
Anies menyaksikan petugas yang cek SIKM. Dan bagi pengendara yang tidak punya SIKM langsung diputarbalikkan untuk kembali.
"Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal,” tegas Anies.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari 2 (dua) bulan terkahir menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan COVID-19 selama masa 2 (dua) pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.
“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan,” tambahnya.