Jumat,  22 November 2024

2.918 Ditolak

Urus SIKM Coba-Coba, Kalau Berhasil Ya Buat Liburan & Mudik Dong 

NS/RN
Urus SIKM Coba-Coba, Kalau Berhasil Ya Buat Liburan & Mudik Dong 
Ilustrasi

RN - Banyak warga Jakarta yang coba-coba membuat surat izin keluar masuk atau SIKM. Jika berhasil maka surat itu untuk dipakai liburan atau mudik. 

Sebut saja, RK. Bapak satu anak ini mengaku, gagal membuat SIKM. "Saya coba-coba aja mas, kalau berhasil ya buat Liburan atau Mudik ke Bandung," tegas warga Cengkareng, Jakbar, Kamis (13/5).

RK mengaku, dirinya mengikuti beberapa kawannya yang sukses membuat SIKM dengan alasan tugas. "Tapi pas saya gagal. Teman banyak yang suskses, mereka buat liburan ke Anyer tuh," bebernya.

BERITA TERKAIT :
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni mengatakan, berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan, dengan 2.246 SIKM diterbitkan.

"Dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Benni dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Benni menambahkan, adapun penolakan oleh Petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," tuturnya.

Kata Benni, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan Literasi perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .

"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," sambungnya.

Tata Cara Pengajuan SIKM selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021. Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam” ujar Benni.

Benni memaparkan tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM adalah Pertama, pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. hanya terdapat 4 (empat) kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni: Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan Kepentingan Persalinan (maksimal 2 anggota keluarga sebagai pendamping). Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Persyaratan SIKM untuk Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal Dunia, antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kematian bagi keluarga yang dikunjungi; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan nonmudik antara lain: Foto Berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping (hanya 1 orang anggota keluarga).

Persyaratan SIKM untuk Kepentingan Persalinan antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping 1 dan Pendamping 2.

Ketiga, setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM selanjutnya petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM. Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan, kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

Keempat, SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan. Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.