Sabtu,  23 November 2024

New Normal Tanpa Ojol Dan Opang, Belanja Di Mal Tak Boleh Tunai 

NS/RN
New Normal Tanpa Ojol Dan Opang, Belanja Di Mal Tak Boleh Tunai 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Setelah hampir dua bulan di rumah, new normal menjadi harapan warga. New normal diharapkan bisa membangkitkan ekonomi lagi. 

Tapi, new normal nampaknya belum berlaku bagi ojek pangkalan (opang) dan ojek online alias ojol. Opang dan ojol masih ditangguhkan soal aturan new normal. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal untuk mengatur pusat keramaian, seperti pasar hingga mal. Sementara ojol dan opang yang ditangguhkan untuk memutus mata rantai penyebaran corona. 

BERITA TERKAIT :
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah 
Lamine Yamal Contek Ronaldo

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-380 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam isi Kepmendagri Nomor 440-380/2020, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, Tito meminta pusat perbelanjaan tidak menggunakan pembayaran secara tunai. Hal tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless)," katanya.

Tito juga meminta pengelola toko di pusat perbelanjaan dan satuan pengamanan wajib mengatur jarak fisik di lokasi minimal 1 meter. Termasuk pada saat adanya antrean para pembeli.

"Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal 1 meter, tetapi lebih disarankan sejauh 2 meter antar-individu di semua ruang publik," ujarnya.

Protokol lain yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan suhu tubuh di lokasi-lokasi terbuka dan tertutup di mana terdapat dua orang atau lebih di lokasi dan area pusat kerumunan. Sementara itu, untuk toko dan pusat perbelanjaan kapasitas orang yang hendak masuk dibatasi.

"Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul. Untuk toko dan pusat komersial, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, dan bank, perlu menetapkan jumlah maksimal orang yang bisa memasuki tempat itu," kata Tito yang tertuang dalam poin 3 dan 4 dalam protokol new normal.

Pada aturan ini juga disebutkan akan dibukanya kembali salon dan spa ketika new normal mulai diterapkan nanti. Namun ada ketentuannya.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan," ucap Tito.

#NewNormal   #Ojol   #Mal