Sabtu,  23 November 2024

Sambut New Normal, Penikmat Hiburan Malam Di Bekasi Gigit Jari 

NS/RN
Sambut New Normal, Penikmat Hiburan Malam Di Bekasi Gigit Jari 
Diskotik belum boleh buka saat new normal Bekasi.

RADAR NONSTOP - Kota Bekasi, Jawa Barat sudah siap-siap menyambut new normal. Bahkan, Pemkot Kota Bekasi bakal memperbolehkan tempat hiburan kembali dibuka untuk umum. 

Dengan syarat, pengelola tempat hiburan itu harus menerpakan protokol kesehatan. Tempat hiburan yang boleh buka hanya bioskop dan karaoke keluarga. 

Namun, tempat hiburan malam seperti pijat, dikotek dan klub malam tetap tak diizinkan buka. "Wah gak bisa dugem dong nih," ungkap komunitas penikmat hiburan malan di Bekasi yang namanya enggan disebutkan, Senin (1/6). 

BERITA TERKAIT :
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 
Pajak Hiburan Naik, Antara Menghapus Haram Atau Duit APBD DKI?

Dia mengaku saat PSBB sudah bosan di rumah dan ingin menikmati suasana hiburan malam. 

Seperti diberitakan, Wali Kota Rahmat Effendi menngancam akan menutup dan mencabut izin bagi tempat hiburan malam yang bandel. 

"Kalau bandel (tidak mengikuti protokol kesehatan) kita cabut (izinnya). Jangankan yang PSBB, yang biasa (tanpa PSBB) pun kita cabut," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Senin (1/6/2020).

Tempat pijat dan diskotek, lanjut pria yang disapa Pepen itu, tidak dimungkinkan dibuka karena sangat rentan dengan penyebaran virus corona. Diskotek misalnya, bisa menimbulkan kerumunan dalam satu ruangan gelap. 

Demikian juga tempat pijat yang bersentuhan langsung antara terapis dan pengunjung. "Karaoke masih bisa, bioskop masih bisa. Bioskop bangku masih bisa dikosongin (penyekatan atau pembatasan fisik)," tutur Pepen.

Pepen mengatakan, peraturan tersebut dituangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut berisi aturan secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protoko kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.