Sabtu,  23 November 2024

Haji Dibatalkan, Jamaah Yang Mau Ambil Duit Silahkan 

NS/RN/NET
Haji Dibatalkan, Jamaah Yang Mau Ambil Duit Silahkan 
Ilustrasi jamaah haji.

RADAR NONSTOP - Jamaah haji yang mau mengambil duit silahkan mengajukan permohonan. Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji untuk periode tahun 2020. 

Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Karier Legenda Liverpool Suram

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (03/06).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.