Sabtu,  23 November 2024

Catat Nih... PSBB Vs PSBL Diumumkan Hari Ini 

NS/RN
Catat Nih... PSBB Vs PSBL Diumumkan Hari Ini 
Anies Baswedan dan Wagub DKI Ariza Patria.

RADAR NONSTOP - Setelah beredar hoax, kepastian PSBB baru akan diumumkan hari ini. Anies Baswedan awalnya akan mengumumkan pada Rabu (3/6) sore tapi ditunda. 

Kabarnya, Anies masih mempertimbangkan pendapat para ahli soal status PSBB DKI Jakarta yang akan habis pada Kamis (4/6).

"Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," bunyi siaran pers tertulis resmi Pemprov DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Zona Merah Jakarta Meluas Lagi, Mas Heru Gimana Nih?
Ogah Pakai Masker, Corona DKI Naik Lagi Tuh 

Sumber di Balai Kota menyebutkan, Anies akan mengumumkan soal PSBB apakah dilanjut atau tidak pada hari ini. "Soal waktu bisa siang atau sore," ungkapnya.

PSBB Jakarta pertama kali diterapkan 14 hari pada 10-23 April 2020. Anies kemudian memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 24 Juni-22 Mei 2020. PSBB selanjutnya diperpanjang lagi 14 hari dari 23 Mei-4 Juni 2020.

Anies sebelumnya menyebut fase ketiga sangat menentukan. Jika penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, PSBB akan berakhir. Namun jika kembali muncul tren lonjakan sebagaimana Maret, PSBB bisa saja diperpanjang.

"Sekarang kita memasuki fase amat menentukan karena bila di hari-hari ini penularan di Jakarta menurun, sesudah 4 Juni 2020 kita bisa transisi menuju normal baru," ujar Anies dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020).

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pemprov akan melakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Sebab, jika ini berhasil maka Jakarta akan bebas dari wabah Corona.

Ada 62 RW yang masih masuk zona merah. Di DKI saat ini ada sekitar 30.687 RT dan 2.738 RW.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Ariza ini menyebut 62 ketua RW telah dikumpulkan pada Senin (1/6) untuk sosialisasi. Mereka mendengarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta.