RADAR NONSTOP - Legislatif di Kebon Sirih meminta Pemprov DKI Jakarta pikir ulang membuka tempat hiburan malam dan panti pijat. Sebaiknya ditunda.
"Setahu saya, itu baru bisa dilakukan pada fase kelonggaran yang terakhir, yaitu yang ada sentuhan manusia. Supermarket dan restoran bukan langsung bersentuhan dengan manusia. Sedangkan spa langsung bersentuhan," kata anggota Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Oleh karena itu, Farazandi berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dapat membuka data-data riil pengendalian Covid-19 di Jakarta sebelum mengambil kebijakan itu.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
DPRD DKI Jakarta sendiri akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, jika tempat hiburan malam tetap diperkenankan beroperasi lagi dalam waktu dekat.
"Kami akan panggil Dinas Pariwisata meminta penjelasan. Sekarang ini, kalau dilihat baru bersiap new normal. Dilonggarkan. Kalau nanti tidak efektif, harus ditutup lagi," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani, mengatakan pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat harus dilakukan sesuai aturan, terutama prokol kesehatan.
"Mereka harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatan oleh pemerintah. Saya kira protokolnya akan ada jaga jarak," kata Yani di Jakarta.
Dia khawatir jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat Covid-19, akan memicu terjadinya penularan coronavirus. Apalagi tempat seperti itu sangat rentan, karena banyak orang asing yang datang dan sulit untuk tidak bersentuhan.
"Nanti yang datang banyak orang-orang asing. Enggak ketahuan apakah mereka bawa penyakit atau tidak. Makanya protokol harus ditaati. Kalau enggak, akan ditindak tegas sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, tengah membuat aturan terkait prokol kesehatan Covid-19 sebelum nantinya membuka kembali tempat hiburan dan panti pijat.
Penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Lagi disusun, melibatkan Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Cucu kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Cucu menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat di tempat hiburan dan panti pijat. Hal itu untuk memastikan tak ada penularan Covid-19 di lokasi tersebut.
"Kaidah physical distancing dan higienis itu yang utama, baik untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk konsep physical distancing di lapangan," kata dia.
Meski demikian, Cucu mengaku belum dapat memberi informasi lebih jauh terkait dibuka atau tidaknya lokasi tempat hiburan dan panti pijat. Hal itu karena merupakan kewenangan penuh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.