Kamis,  28 November 2024

Rentan Terpapar Covid -19

3,7 Juta Pekerja Formal Di PHK Gegara Pandemi Corona

RN/CR
3,7 Juta Pekerja Formal Di PHK Gegara Pandemi Corona
-Net

RADAR NONSTOP - Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) menimbulkan dampak ekonomi terhadap pekerja di Tanah Air. Sedikitnya 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan akibat virus tersebut.

Pemerintah harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan selain tetap fokus dan optimal dalam pengendalian Covid-19.

Begitu dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?

"Dampak dari kehilangan pekerjaan akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar Covid-19," ucap Doni via siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Dijelaskan Doni, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, Ayat (2) Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan tenaga kerja untuk menentukan pembukaan sektor ekonomi.

"Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Ada sembilan sektor ekonomi yang ditetapkan akan dibuka kembali yaitu pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.

Penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait," jelas Doni.

Pengawasan berupa pemantauan dan penilaian juga akan dilakukan kementerian atau dinas terkait bersama gugus tugas di pusat dan daerah serta elemen masyarakat.

"Apabila dalam perkembangan ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, gugus tugas akan merekomendasikan kementerian terkait untuk kembali menutup aktivitasnya," bebernya.

Doni menambahkan, perusahaan atau sektor yang melakukan kegiatan juga wajib melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadi penularan lokal kepada masyarakat luas.

"Perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut wajib melakukan tes secara masif, tracing yang agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut," pungkasnya.

#PHK   #Corona   #Covid