Sabtu,  04 May 2024

Merasa Dicurangi, Calon Dekot Jakpus Ngadu ke Panglima Perang Jokowi

SOF
 Merasa Dicurangi, Calon Dekot Jakpus Ngadu ke Panglima Perang Jokowi
Foto bareng, Pansel Dekot Jakpus dan Walikota

RADAR NONSTOP - Kewenangan walikota dan pansel dalam menentukan keterpilihan anggota dewan kota sesuai dengan pergub No 116 tahun 2013 menuai banyak kontroversi. Sebab, dalam seleksi yang dilakukan pansel, diduga kuat adanya intervensi pemerintah setempat.

Jaktim dan Jakpus merupakan dua wilayah yang saat ini dipersoalkan dalam penentuan pemenang karena adanya dugaan kuat intervensi dari pemerintah.

Adanya kasus dugaan intervensi terhadap penentuan pemenang calon dekot diungkap salah satu calon dekot Jakpus, Herwanto.

BERITA TERKAIT :
Monitoring Budidaya Lele, Dekot Berharap Ekonomi Jakbar Bangkit
Pelantikan Pejabat Di Jakut Contoh Preseden Buruk, Dekot: Gak Profesional

Bahkan pria yang memiliki profesi pengacara itu pun melaporkan adanya indikasi kecurangan pada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi atau Om Pras dan Gubernur DKI Jàkarta, Anies Baswedan.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada gubernur, Ketua DPRD dan Komisi A. Surat itu memohon klarifikasi  walikota dan PPDK terhadap proses kelengkapan penyelenggaraan pemilihan dewan kota di Jakpus," ujar Herwanto kepada radarnonstop.co, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, landasan untuk meminta klarifikasi dikarenakan adanya aturan yang ditabrak oleh pansel, salah satunya pergub No.6 tahun 2011. Bahwa panitia seleksi yang berjumlah 7 orang harus secara utuh melakukan uji kelayakan pada calon." Selain itu berita acara wajib ditandatangani oleh anggota pansel. Jika ada salah satu tidak menandatangani maka cacat hukum," bebernya.

Disamping itu, kuat pula dugaan untuk penentuan pemenang  sarat akan muatan politik. Karena diduga pula adanya salah satu pansel merupakan kader partai peserta pemilu 2019. "Sehingga dalam penentuan pemenang pun, ada dugaan like and dislike dalam memberikan nilai pada calon," jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono menanggapi serius adanya laporan dari calon dekot, Herwanto. Komisi A pun akan melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi pada pansel dan walikota.

"Kalau ada aturan yang dilanggar pastinya Komisi A akan melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan pada walikota dan panselnya, "ujar politisi PDIP itu.

Namun, diketahui Gembong jika dalam aturan yang ada saat ini. Sebenarnya, walikota sangat kecil peluangnya untuk melakukan intervensi. "Peran walikota tidak besar dalam menentukan pemenang.Pansel yang banyak menentukan,"katanya.

Wakil ketua DPRD DKI, Triwisaksana mengungkapkan agar calon dewan kota harus menyertakan bukti-bukti autentik adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan dewan kota yang bisa mendasari pemanggilan pihak-pihak terkait.

Komisi A, nantinya akan mendalami pelaporan yang dilakukan calon dekot." Jadi perlu ada bukti, kalau tidak ada bagaimana akan kita panggil. Yang terpenting lagi, Dekot ketika maju, harus berani menang dan kalah,"beber politisi PKS itu.