RADAR NONSTOP - Ditetapkannya Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi, menambah panjang daftar kader Partai Golkar yang menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Sebelum Neneng dan Idrus, segelintir elit Golkar lain sudah terlebih dahulu ditangkap oleh komisi antirasuah. Di antaranya kini telah mendekam di penjara seperti Setya Novanto. Tak hanya elit di level pimpinan pusat, jerat korupsi di tubuh Golkar juga sampai ke pimpinan daerah.
BERITA TERKAIT :Dewan Minta Pemkot Agar Persiapan PPDB Online 2025 di Kota Bekasi Harus Matang
Calon Wali Kota Bekasi Tri Digempur Kampanye Busuk Dan Money Politik
Berikut lima elit Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi:
1. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial di Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Idrus telah menempati rumah tahanan KPK Kavling 4 per 31 Agustus 2018.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Idrus diduga menerima janji atau hadiah berupa uang US$ 1,5 juta dari eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan persetujuan kerja sama proyek. "Diduga Idrus bersama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Jumat, 24 Agustus 2018.
2. Eni Maulani Saragih
Sama seperti Idrus, Kepala Bidang Energi dan Energi Terbarukan DPP Partai Golkar periode 2016-2019 itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Eni diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018.
Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga menerima duit dari Johannes Kotjo sebesar Rp 4 miliar pada November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Bersama Idrus, KPK menduga Eni menerima janji dari Johanes berupa uang US$ 1,5 juta.
3. Fayakhun Andriadi
Fayakhun merupakan mantan anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar yang terjerat kasus suap proyek pengadaan satelit komunikasi dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saat ini, ia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang suap sebesar US$ 911.480 dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, selaku penggarap proyek. Dia diduga berperan meloloskan alokasi proyek Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
4. Setya Novanto
Setelah lima bulan proses persidangan, Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada April 2018. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR itu.
Setya terbukti bersalah telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun melalui intervensinya dalam proyek e-KTP. Kini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
5. Markus Nari
Anggota Komisi Permerintahan DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu, KPK menduga Markus Nari menerima duit senilai Rp 5 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman. Namun Markus belum menjalani persidangan.
Selain lima elit Golkar itu, beberapa kader daerah Golkar tersandung kasus korupsi. Di antaranya adalah Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko; Bupati Subang Imas Aryumningsih; Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari; Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti; Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan Wali Kota Tegal Siti Masitha.