Sabtu,  20 April 2024

Kelompok Aksi Pribumi Melawan: Pelanggaran Berlapis Diduga Dilakukan Perusahaan

YUD
Kelompok Aksi Pribumi Melawan: Pelanggaran Berlapis Diduga Dilakukan Perusahaan

RADAR NONSTOP - Ketua Kelompok Aksi Pribumi Melawan, Zainal M mengungkapkan, diduga terjadi pelanggaran berlapis-lapis yang dilakukan oleh pabrik pembuat kasur, spring bed dan sofa di wilayah Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

"Ini perkara tidak biasa. PHK massal sepihak. Indikasi masalah BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan perampasan hak kepada karyawan tetap dan kontrak," tegas Zainal M atau kerap disapa Bang Jai, Sabtu (13/6/2020).

Kelompok Aksi Pribumi Melawan mendesak hukuman seadil-adilnya kepada pemerintah terhadap pelaku pelanggaran tersebut.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

"Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi tidak dapat menyelesaikan kasus kami ini karena diduga sudah masuk angin dari awal saat 2 karyawan di PHK di depan Kepala Dinas Ketenagakerjaan," ujar Zainal. 

Peristiwa ini bermula dari dilayangkannya surat balasan oleh perusahaan kepada para pekerja yang berisi PHK massal.

"Di surat PHK tanggal 30 April 2020, tapi sampai ke kita baru tanggal 30 Mei 2020," ujar salah satu buruh yang juga terkena PHK. 

Zainal menjelaskan, lima buruh tersebut bersama dua mahasiswa bercerita kepada masyarakat setempat dan melapor kepada Lurah Cikiwul dengan persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan indikasi korupsi, sebagaimana dimaksud pada Undang Undang No 13 Tahun 2003.

"Prosedur PHK bagaimana? ketika terjadi PHK apa yang menjadi hak buruh itu apa saja? Ini enggak, seenaknya dia aja, bisa kena Pidana kan kalo begini? Udah BPJS ga dibayarin. Untuk itu, sebagai masyarakat asli Cikiwul kita maunya sekalian aja diusir itu perusahaan dari tanah kita," tegas Zainal.

Zainal menambahkan, pabrik telah melakukan pelanggaran terhadap perampasan hak pekerja dan dugaan pencemaran lingkungan Cikiwul seperti tidak memberikan pesangon, tunjangan hari raya, membayarkan BPJS dan saluran air yang tidak teratur.

"Pabrik ini sudah mencemari lingkungan Cikiwul tambah lagi memperlakukan warga saya yang sudah puluhan tahun sangat tidak manusiawi. Kalo Undang-Undang mah kalian sebagai mahasiswa ngertilah," ujar Lurah Cikiwul, pada tanggal 9 Juni 2020 lalu.

Para pekerja yang terkena PHK massal sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada pihak perusahaan tetapi diabaikan. Dan sampai kemarin 12 Juni 2020 terjadi audiensi yang mengedepankan musyawarah antara serikat pekerja dan management pusat dan cabang. 

Saat audiensi, kata Zainal, pihak perusahaan juga tidak mengaku bahwa telah melakukan perampasan hak kepada pekerja yang telah di PHK massal ini dengan alasan bahwa perusahaan sedang tidak ada pemasukan. 

"Saya tidak terimalah mereka bilang begitu. Fakta di lapangan juga gak begitu. Saya udah 11 tahun lebih kerja di situ, tahu kondisi di dalam itu gimana," ujar Zainal. 

Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Hak sebagai pekerja tidak diberikan, hak terkait kesehatan diabaikan, dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh perusahaan. Dan Lurah Cikiwul juga berupaya agar pihak perusahaan tidak merugikan warganya. 

#PHK   #Bekasi   #Pabrik