RADAR NONSTOP - Seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid -19.
Begitu bunyi pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi pasal 8C PKPU No. 5 tahun 2020.
BERITA TERKAIT :Pramono Anung Belum Tentukan Transisi, Nama-Namanya Masih Digodok
Susunan Tim Transisi Pram-Rano Beredar, Hoax Tapi Gak Ada Yang Bantah
Nantinya, penerapan protokol kesehatan dilakukan KPU setelah berkoordnasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Doni Monardo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
KPU juga akan membuat aturan mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 tersebut melalui PKPU yang lain. Misalnya mengenai jarak jaga di tempat pemungutan suara (TPS), tata cara kampanye yang aman dari penularan Covid-19 dan seterusnya.
"Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 diatur dengan Peraturan KPU," bunyi PKPU No. 5 tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo sudah merestui KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi corona.
Meski demikian, Doni memberi syarat bagi KPU agar seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Doni menyatakan 40 dari 261 kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tercatat sudah masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Ada 99 kabupaten atau kota lainnya masuk di zona oranye dan 72 di zona kuning.
KPU masih menggelar uji pubilk tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.
KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak dihadiri 20 orang.