RADAR NONSTOP - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini merekomendasikan Camat Sukawangi dan Kepala Desa Suka Mekar untuk menghentikan segala aktivitas PT Bhagasasi Inti Pratama (BIP).
Hal tersebut disampaikannya ketika melakukan kunjungan lapangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang menghadirkan Camat Sukawangi, Kepala Desa Suka Mekar dan 33 warga korban penyerobotan lahan oleh PT BIP.
"Kita menugaskan ke Pak Camat dan kepala desa untuk segera memberikan surat kepada PT BIP untuk menghentikan seluruh aktivitas baik dimulai penggusuran, pematokan atau juga menarik alat-alat berat sampai proses musyawarah itu sampai kesepakatan antara pengusaha dan warga tejadi," jelas Ani Rukmini kepada awak media, kemarin Selasa (16/6/2020).
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
Pihak perusahaan, kata Ani, sudah melakukan maladministrasi yang seharusnya melakukan proses pembangunan tersebut melakukan koordinasi terhadap pemerintah dan warga desa yang terdampak.
"Dari Kades dan Camat belum ada keterangan atau surat rekomendasi tahap pertama, kemudian ditemukan draft persetujuan warga, tetapi faktanya telah terjadi penggusuran terhadap tanah warga yang kami terima 33 orang yang merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pengembang," bebernya.
Ani menegaskan, dirinya merasa heran kenapa PT BIP sangat berani menggusur, padahal harus ada SHM dari desa, itupun atas persetujuan warga sekitar.
"Dibuktikan surat kepemilikan tanah oleh warga maupun sertifikat, girik, maupun HGB tapi kok terjadi penggusuran, Dasar penggusuran kan dari SPH. SPH itukan dikeluarkan oleh kepala desa dan tentunya ada persetujuan warga," sesalnya.
Warga pun tadi, kata dia, menyatakan PT BIP sama sekali tidak melakukan proses jual beli terhadap warga.
"33 warga yang datang tadi tidak melakukan proses jual beli, ini adalah tindakan inprosedural," pungkasnya.