RADAR NONSTOP - Keluar - masuk Kota Bekasi, Jawa Barat tak perlu lagi menggunakan SIKM (surat izin keluar masuk). Bahkan, sejak Selasa (16/6/2020), 14 titik check point telah dihentikan.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pemerintah daerah sekarang memfokuskan pengawasan orang yang baru datang melalui pengurus lingkungan yaitu baik ketua RW maupun ketua RT.
"Orang yang baru datang dari luar daerah, tidak saja harus lapor, tetapi nantinya RT dan RW lebih aktif untuk memantau dan mengawasi warganya yang berasal dari luar hadir atau masuk dalam lingkungannya," kata Tri Adhianto ketika dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2020).
BERITA TERKAIT :Calon Wali Kota Bekasi Tri Digempur Kampanye Busuk Dan Money Politik
Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Sebelumnya orang yang hendak masuk ke Bekasi wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Pengecekan ini melalui petugas di 14 titik check poin yang ada di 14 titik perbatasan, stasiun maupun terminal Bekasi. Petugasnya dari TNI/Polri dan pemerintah.
Penghentian aktivitas check point ini menyusul status Kota Bekasi yang telah dinyatakan zona kuning penyebaran virus corona. Menurun dibandingkan pada Maret-Mei yang masuk zona merah. Adapun sekarang sedang adaptasi kebiasaan baru alias new normal.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan pemerintah darah tidak menerbitkan lagi SIKM. Sebagai penggantinya, pemerintah memfasilitasi tes corona menggunakan rapid gratis kepada warganya yang ingin bepergian keluar daerah.
Tes ini dilakukan di area Stadion Patriot Candrabhaga. “Kalau butuh surat sehat bebas Covid-19, silakan datang," tegasnya.