Jumat,  22 November 2024

Sekolah Dibuka Lagi

Bila Banyak Tertular Covid -19 Tutup Lagi, Wali Murid: Situ Mau Anaknya Buat Coba - Coba?

RN/CR
Bila Banyak Tertular Covid -19 Tutup Lagi, Wali Murid: Situ Mau Anaknya Buat Coba - Coba?
-Net

RADAR NONSTOP - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal ini guna membahas pendidikan di era New Normal dan pembagian zona hijau, kuning, dan merah Pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menyebut, bahwa satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali sekolah yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka. Apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

BERITA TERKAIT :
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian
Mendikdasmen Janji Naikan Gaji, Guru SD Dan SMP Wajib Tersenyum  

"Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.

Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan Covid di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka," Chatarina kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, kata Chatarina, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan. Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau.

Chatarina menguraikan, tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.

Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

"Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan," paparnya.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. 

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Selanjutnya, terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.

Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan.

Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan," bebernya.

Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Menanggapi hal ini, para orang tua wali murid pun memberikan beragam komentar. Namun sebagian besar orang tua menolak jika sekolah anak - anak mereka dijadikan sebagai kelinci percobaan. 

“Situ mau kalau anaknya buat coba - coba?,” ketus Andi (45) orang tua wali murid yang anak bungsunya sekolah di salah satu sekolah negeri di wilayah Jakarta Selatan.