RADAR NONSTOP - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.
Sejumlah kalangan menganggap keberadaan RUU HIP bukan saja menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan, tetapi juga justru menganulir Kemerdekaan RI.
Oleh karena itu, RUU HIP menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan dan tokoh. Salah satunya adalah Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-i).
BERITA TERKAIT :Hipertensi Pembunuh Diam-Diam, Ini Makanan Penghadang Darah Tinggi
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Direktur eksekutif KP3i, Tom Pasaribu memandang, melalui RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 itu secara tidak sadar bahwa Parlemen di Senayan telah menganulir Pancasila dan Kemerdekaan Indonesia yang telah di Proklamirkan pada Tanggal 17 Agustus 1945.
Hal inilah yang kemudian memicu kontroversi dan banjir penolakan dari berbagai pihak. Sehingga pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya bukan hanya menunda pembahasan RUU HIP, tetapi harus menolaknya.
Berikut surat terbuka Direktur Eksekutif KP3i Tom Pasaribu kepada DPR dan Pemerintah selengkapnya:
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya tanggal 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Rapat pertama ini diadakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon No 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Setelah beberapa hari tidak menemukan titik terang, pada Tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang Dasar Negara Indonesia merdeka yang dinamakan “Pancasila”, pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya, Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, Mr.AA Maramis, Abikoesno Tiokrosoesioso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun Mukadimah UUD 1945 itu sebagai berikut:
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengacu pada sejarah diatas, sepertinya sudah tidak ada ruang untuk merubah dan mengutak-atik bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia, harus kita sadari bahwa perjuangan yang dilakukan rakyat Indonesia kala itu untuk meraih kemerdekaannya melalui kontak senjata dan fisik sudah sangat klimaks tetapi belum mendapat pengakuan untuk dapat merdeka, namun di saat Bung Karno mengucapkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia dalam rapat Dokuritsu Junbi Cosakai baru mendapat respon, dan langsung meminta untuk dirumuskan serta Menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada Pancasila dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamirkan Kemerdekaannya Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945.
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh negara yang ada di dunia mengakui kemerdekaan Indonesia. Dan pada Tanggal 28 September 1950 Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke 60.
Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia dapat diterima rakyat Indonesia sampai saat ini, perilaku rakyat Indonesia dapat mengikuti ajaran Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, beberapa kali Pancasila di rongrong sebagai dasar dan ideologi negara namun Pancasila tetap sebagai pemenang dan selalu melindungi dan menganyomi rakyat Indonesia. Bila Pancasila tidak memiliki Ruh yang kuat sebagai dasar dan ideologi negara, Indonesia sudah bubar atau berubah menjadi negara bagian.
Saat ini DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dan telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 adalah suatu usulan yang keliru, bukankah Pancasila sebagai Dasar Negara yang sekaligus sumber segala sumber hukum? Dan UUD 1945 sebagai hukum dasar?
Pertanyaannya; Apakah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 lahir apabila Pancasila tidak ada? Jawabannya apabila Pancasila tidak ada dapat dipastikan Indonesia tidak akan Merdeka serta Pembukaan UUD 1945 serta UUD 1945 tidak ada, bahkan secara ekstrim Negara Indonesia bakal tidak ada jikalau Pancasila tidak ada.
Maka dengan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 mau tidak mau suka tidak suka bahwa Lembaga DPR RI telah menganulir Kemerdekaan Indonesia yang telah di Proklamirkan pada Tanggal 17 Agustus 1945.
Untuk itu DPR maupun Partai yang mengusulkan RUU tersebut harus belajar ulang serta menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Jakarta, 24 Juni 2020