RADAR NONSTOP - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kian terus jadi perbincangan publik. Bahkan, RUU HIP jadi kontroversi usai ditolak berbagai kalangan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa lepas dari tanggung jawab RUU HIP. Pasalnya, RUU HIP kini telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Istana.
"Presiden Jokowi punya staf yang bisa memberitahu RUU HIP. Presiden Jokowi harus menempati janji dengan para purnawirawan TNI/Polri yang menemuinya di Istana Bogor," terang Amir Hamzah.
BERITA TERKAIT :Puji Bahasa Inggris Prabowo, Donald Trump Janji Mau Ke Indonesia
Trump Presiden AS, Penimbun Dolar Asal Jakarta Langsung Untung Gede
Meski begitu, menurut Amir Hamzah, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk membatalkan RUU HIP. Surpres ke DPR berarti, kata Amir, RUU HIP tidak dibahas di prolegnas maupun paripurna.
"Publik membutuhkan pembatalan RUU HIP bukan ditunda," jelas Amir Hamzah.
Kendati demikian, Amir menilai perubahan nama RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) tidak menyelesaikan masalah. Sebab, kata Amir, perubahan nama tersebut usulan PDIP yang bakal ditolak oleh rakyat Indonesia.
“Itu usulan PDIP dan tetap ditolak rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjelaskan, bahwa DPR sudah menyerahkan RUU HIP ke pemerintah. Menurut Syamsuddin, posisi RUU HIP tersebut berada pada pemerintah.
“Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap dan apa yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, kan telah menyampaikan untuk disetop,” jelas Azis.
Aziz menjelaskan, jawaban resmi dari pemerintah nantinya akan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPR.
Pembahasan itu nanti melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus), rapat pimpinan maupun dibawa ke sidang paripurna untuk menjalankan komitmen penyetopan pembahasannya.